SEJARAH DESA TUNJUNG
Sejarah Desa Tunjung dimulai pada jaman penjajahan Belanda. Dua orang dari daerah Kulonprogo Ngayogyakarta telah babad (menebang hutan). Pertama kali leluhur desa Tunjung menemukan banyak bunga tanjung dan bungan Teratai di daerah ini yang dulunya masih berupa rawa-rawa dan perbukitan.
Di daerah sebelah utara adalah dusun Banjarmelati, dikatakan Banjarmelati karena daerah tersebut merupakan tempat yang dipenuhi oleh tumbuhan bunga melati yang harum baunya. Oleh karena itu, sesepuh atau orang yang babad pertama kali di dusun itu memberi nama Banjarmelati, banjar artinya tempat yang harum, sedang melati adalah tumbuhan bunga melati, sehingga diartikan “tempat yang harum berbau melati”
Di tengah, yaitu dusun Tunjung. Dusun ini dulunya adalah rawa-rawa yang dipenuhi oleh pohon bungan tanjung dan bunga teratai. Hal ini juga yang mendasari nenek moyang untuk menyebut desa ini sebagai wilayah Tunjung (lidah orang dulu) dan dijadikan nama desa.
Di selatan adalah dusun Tunjungangkrik. Dikatakan demikian karena dahulunya wilayah ini adalah hamparan perbukitan tinggi (angkrik dalam bahasa lokal) yang dipenuhi oleh pohon bunga tanjung.
Jadi dapat disimpulkan bahwa asal-usul desa Tunjung itu berasal dari kata yang diadopsi dari pohon bunga Tanjung yang dulu banyak tumbuh di daerah ini.
Sejarah Pemerintahan Desa
- Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Tunjung sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah kecamatan Udanawu. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat dirinci:
- Sebelum UU.No.5 Tahun 1979 Tentang Desa. Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
- Adanya UU.No 5 Tahun 1979. Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).
- Desa berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999. Yang menonjol adalah jabatan Kepala Desa menjadi 2 kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Legislatif pada era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Kepemimpinan Desa
Masa orde lama: Kondisi pemerintah desa pada saat itu masih sangat sederhana, baik dalam menyangkut program-program maupun personal perangkat desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong Desa atau Bebau Desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat (S.R).
Kepemimpinan Desa ( Kepala Desa) yang tercatat mulai pada zaman kemerdekaan adalah Era Orde Baru: Desa Tunjung dalam pemerintahan Orde Baru di isi oleh 2 orang Kepala Desa masing-masing M. Idris yang menjabat sampai 11 tahun ( th. 1951 s.d 1960 ) yang kemudian digantikan oleh M. Nasim sampai pada era Reformasi sampai sekarang.
Pembangunan Desa
Kebijakan pembagunan desa yang menyolok pada saat pemerintahan orde baru adalah sangat ditentukan oleh swadaya kemandirian masyarakat warga desa yang di dukung adanya dana subsidi Pemerintah Pusat yang setiap tahun diberikan. Berbeda dengan sekarang dengan adanya UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, desa mendapatkan kucuran Dana ADD bagian dari DAU Pemerintah Kabupaten dari Pemerintah Pusat.